Penghitungan Suara Pemilu Disederhanakan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Khusus Pembahas RUU Penyelenggara Pemilihan Umum sepakat proses penghitungan suara saat pemilu akan disederhanakan. "Ada dua pilihan, dihilangkan di tingkat Kecamatan (PPK) atau di Kelurahan (PPS)," kata Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta.
Politikus Partai Golongan Karya itu mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Pansus, usulan penyederhanaan cukup kencang dikemukakan. "Untuk percepatan penghitungan suara, memang perlu ada penyederhanaan," katanya.
Wakil Ketua Pansus Jazuli Juwaini yang dihubungi hari ini mengatakan, penyederhanaan perlu dilakukan karena dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada terjadi perubahan suara dari yang telah dihitung di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, kata Jazuli, ada partai-partai kecil yang tdak memiliki saksi yang jumlahnya memadai saat penghitungan suara dilakukan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, Pansus juga membahas pola rekruitmen anggota KPU Daerah. Menurut dia, pola rekruitmen kemungkinan akan disamakan dengan rekruitmen anggota KPU Pusat. ?Ada tim seleksi yang dibentuk kepala daerah untuk menjaring calon anggota KPUD,? katanya.
Pramono