RUU Perhitungan Anggaran Negara 2003 Disetujui


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR, kemarin.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengambilan keputusan atas undang-undang itu bermakna penting untuk perbaikan pelaksanaan APBN dan penataan manajemen keuangan negara di masa depan. “Bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional,” kata dia saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno.

Ia mengingatkan perjalanan panjang pembahasan RUU yang dimulai sejak akhir Desember 2004. Rancangan itu kemudian sempat ditunda untuk dibahas hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai melakukan pemeriksaan realisasi APBN tahun anggaran 2003. Panitia Anggaran DPR, menurut Mulyani, juga sempat mengidentifikasi beberapa masalah, antara lain penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan kepastian jumlah SAL akhir tahun anggaran 2003.

“Hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan pada 7 Desember 2005 kepada DPR dan Pemerintah. Inilah yang menjadi dasar pembahasan rapat kerja antara panitia anggaran dan Pemerintah,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, memastikan bahwa SAL per 31 Desember 2005 sebagaimana ditetapkan dalam RUU PAN tahun anggaran 2003 sama dengan SAL awal yang akan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun anggaran 2004.

Ia juga mengatakan, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah penyempurnaan manajemen keuangan secara komprehensif dalam upaya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Langkah-langkah itu menurut dia antara lain menerbitkan Peraturan Pemerintah No 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan memulai kerja sama dengan BPK untuk melakukan uji atas seluruh saldo kas Pemerintah guna memastikan jumlah SAL.

“Selain itu, Pemerintah memfasilitasi rekonsiliasi realisasi anggaran dengan kementerian atau lembaga, dan menyiapkan pengelolaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan sesuai Undang-undang Keuangan Negara,” kata Mulyani. Pramono

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X