Infografis

Pusat Polisi Militer Periksa Oknum TNI Lain

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia TNI Angkatan Darat telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anak buah Kolonel Ngadimin, Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI. "Ngadimin tak bermain sendiri, diduga anak buahnya terlibat," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Ruchyan, Rabu (21/2) di Jakarta.

Menurut dia, sampai sejauh ini, dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baru Kolonel Ngadimin yang dijadikan tersangka. Kasus ini bermula ketika Ngadimin menggunakan dana tabungan perumahan anggota TNI Rp 29 miliar untuk investasi. Kebetulan dua orang temannya, FS dan MTS, mengajaknya berbisnis, tapi Ruchyan tak menjelaskan jenis usahanya.

Untuk menutup perbuatannya, Ngadimin membuka deposito fiktif di Bank Mandiri senilai Rp 29 miliar pada pertengahan Mei 2005. Deposito fiktif diterbitkan atas bantuan Kepala Kantor Kas PT Bank Mandiri Cabang Kemang Plaza H.P. Simbolon. Ngadimin juga memberikan uang komisi kepada Simbolon Rp 800 juta. Tapi aksi ini terbongkar pada 18 Januari 2006 ketika pihak TNI hendak mencairkan deposito itu.

Kepala Kantor Kas Bank Mandiri Cabang Kemang, Wawan Setiawan, yang menggantikan Simbolon, tak bisa mencairkan deposito itu karena dokumen tersebut tak terdaftar alias fiktif. Padahal selama deposito itu diterbitkan, Simbolon selalu mengirimkan bunga deposito. Karena itu, pihak Bank Mandiri melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ngadimin ditangkap lebih dulu. Lalu Simbolon dibekuk di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Ekoputro Adijayanto, deposito fiktif mudah tercium karena ada perbedaan antara bukti bilyet dan data bank (database) perbankan yang terkomputerisasi. "Beberapa kali kasus deposito fiktif terjadi di Bank Mandiri tapi dengan cepat dapat diketahui," katanya. YULIAWATI