Mengambil Alih Bisnis TNI


TEMPO Interaktif, Jakarta: Semangat untuk membebaskan tentara dari aktivitas bisnis, jelas, terkandung dalam sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tapi sampai hari ini masih banyak kalangan yang bertanya-tanya bagaimana aplikasinya. Masalahnya, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI yang dibentuk Departemen Pertahanan belum dapat membeberkan unit-unit bisnis TNI yang akan dialihkan. Tim ini mengakui adanya kendala teknis dalam pengumpulan data, meski tidak ada penolakan dari kalangan TNI.

Dalam UU tersebut dinyatakan, pengambilalihan bisnis TNI oleh negara dilakukan dalam waktu lima tahun. Hanya, harus diperjelas apa konsekuensi dan sanksi hukumnya jika tenggat terlewati. Kejelasan juga diperlukan mengenai berbagai terminologi yang muncul dalam UU TNI seperti aktivitas bisnis TNI, pemilikan dan pengelolaan, serta pengambilalihan oleh negara.

Itu sebabnya perlu diterbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur mekanisme pengambilalihan bisnis TNI seperti yang diamanatkan dalam Pasal 76 Undang-Undang TNI. Belum adanya perpres setidaknya menimbulkan ketidakjelasan hal-hal yang mesti dilakukan Tim Supervisi. Hal ini tampak ketika diumumkan adanya 219 unit bisnis TNI oleh Tim Supervisi.

Sampai kini publik belum tahu apa saja jenis aktivitas bisnis yang telah didata tim itu. Dengan tidak dibukanya informasi mengenai hal itu, sulit bagi publik untuk ikut mengawasinya. Selain mendata yayasan, perusahaan, dan koperasi di lingkungan TNI, apakah aktivitas bisnis lainnya, seperti penyertaan saham dan komersialisasi aset militer dan jasa pengamanan, turut didata dan diambil alih? Karena itu, sangat penting definisi tentang aktivitas bisnis TNI.

Setelah proses pengambilalihan aktivitas bisnis dilakukan, seharusnya seluruh bisnis di lingkungan TNI tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat mengubah status kepemilikan maupun nilai asetnya. Badan-badan hukum di bawah TNI dan Departemen Pertahanan pun perlu dilarang melakukan tindakan pengalihan saham yang dimilikinya kepada perusahaan-perusahaan swasta.

Hal itu perlu diatur secara jelas karena belakangan terbetik kabar dijualnya beberapa saham yang dimiliki TNI. Di antaranya rencana penjualan aset-aset militer seperti Mandala Airlines, seperti yang dikatakan oleh mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto. Aturan yang gamblang diperlukan kendati dalam pemberitaan tersebut dikatakan hasil penjualan akan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Pengambilalihan bisnis di lingkungan TNI juga tidak bisa hanya mengandalkan Undang-Undang TNI, UU Koperasi, Yayasan, atau BUMN yang ada. Soalnya, semua undang-undang tersebut tidak mengatur pelaksanaannya dan ada keterbatasannya. Dengan Undang-Undang Yayasan, misalnya, keinginan untuk memasukkan kegiatan bisnis ke dalam institusi TNI malah bisa dimungkinkan.

Menggunakan Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pun sulit untuk mengambil alih bisnis TNI. Di sana disebutkan, yang dimaksud dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, pemerintah mesti memiliki seluruh atau paling sedikit 51 persen dari kepemilikan saham.

Pertanyaannya, apakah ada aktivitas bisnis TNI yang berbentuk persero yang paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah? Jika tidak, tentu harus dicari cara lain untuk mengambil alih bisnis TNI. Soalnya, pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis TNI merupakan suatu keharusan seperti yang ditegaskan dalam UU TNI.

Cara itulah yang bisa dituangkan dalam peraturan presiden. Kesulitan dan kerancuan akan terpecahkan melalui “panduan” untuk menentukan bisnis TNI mana yang bisa diambil alih oleh negara dan mana yang bisa dikelola oleh yayasan atau koperasi. Jika itu dilakukan, Tim Supervisi TNI tak mengalami kesulitan melakukan verifikasi unit-unit bisnis TNI seperti sekarang.

Pemerintah juga berencana membentuk Badan Pengelola Aset Bisnis TNI yang bertugas mengambil alih seluruh kebijakan dan pengelolaan unit bisnis di lingkungan tentara. Namun, sejauh ini belum terlihat arah dan rencana kerja badan itu.

Perpres sebenarnya bisa menjadi langkah awal untuk memulai semua proses pengambilalihan. Tentu aturan ini mesti mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan yang sehat dalam pengelolaan bisnis TNI. Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau auditor independen perlu dilibatkan untuk melakukan audit. Hal lain yang tak kalah pentingnya menghitung implikasi finansial dari pengalihan aktivitas bisnis militer. Menteri Keuangan juga perlu menjamin pengelolaan aktivitas eks bisnis militer tidak akan merugikan keuangan negara.

Jaleswari Pramodhawardani, Peneliti di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB)-LIPI

Kolom ini juga bisa dibaca di Majalah TEMPO, edisi 20-26 Februari 2006

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X