Bisnis Satelit Jangan Hanya Dimanfaatkan Asing
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diminta konsisten mengenai hak labuh (landing right) satelit asing di Indonesia. Kejelasan aturan itu dibutuhkan untuk melindungi operator televisi satelit DTH (Direct to Home) lokal dan memberikan kesempatan setara terhadap pemain asing yang masuk ke Indonesia.
"Kita jangan hanya dimanfaatkan oleh pihak asing," kata Ketua Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) Tonda Priyanto kepada pers, akhir pekan ini.
Ia menjelaskan, negara-negara lain juga melakukan langkah serupa. Dia mencontohkan, di Cina atau Jepang, ada berbedaan perlakuan untuk investor lokal dan asing, serta investor asing yang bekerja sama dengan pemain lokal. "Kami sudah sampaikan ini kepada pemerintah. Kami harap pemerintah bijak menyikapi hal ini."
Menurutnya, pihaknya mendukung masuknya investasi asing ke Indonesia di bidang penyiaran melalui satelit. Namun, aturan-aturan main yang ada dan prinsip persaingan sehat harus diutamakan. “Untuk itu, hak labuh yang diberikan harus bersifat resiprokal terhadap aturan hak labuh dari negara yang meminta hak labuh ke Indonesia.”
Selain itu, tambahnya, ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan di luar sisi bisnis seperti perlindungan terhadap pengaruh asing dalam hal sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan nasional. Untuk itu diperlukan kendali siaran, up link, down link, dan infrastruktur terkait di Indonesia.
Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/2005 tentang satelit perlu dipertimbangkan kembali implementasinya. Ini terkait dengan pasal 6 yang mengatur hak labuh dan timbal baliknya bagi para penyelenggara satelit Indonesia. Sebab, meski aturan itu memberi kesempatan kepada penyelenggara satelit lokal berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing yang masuk ke Indonesia (reciprocity), ada perbedaan kondisi dan aturan main yang masih kurang menguntungkan bagi pemain lokal. Contohnya, untuk jasa teve satelit, kondisi yang ada di Indonesia adalah multioperator dengan sistem free to air yang tidak diregulasi. Hal serupa juga berlaku pada frekuensi dan ukuran antena. "Teknologi kita agak berbeda. Aturan main juga tidak sama. Apa itu nanti bisa diterapkan di negara lain."
syakur usman
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Kabar Coronavirus Belum Pengaruhi Perjalanan Umroh
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi













