Tarif Tol Naik Besok


TEMPO Interaktif, Jakarta: Mulai Rabu dinihari pukul 00.00 WIB, tarif tol Jakarta-Cikampek, Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, dan Lingkar Luar Jakarta seksi W2 Selatan – S-E1 Selatan naik rata-rata 22,67 persen. “Kenaikan itu berdasarkan kepastian hukum,” kata Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto sore ini di kantornya, Jakarta.

Tarif tol Golongan I Jakarta-Cikampek sebelummya Rp 8 ribu menjadi Rp 10 ribu, Tol Sedyatmo sebelumnya Rp 4 ribu menjadi Rp 5 ribu, LLJ seksi W2 Selatan – S-E1 dari Rp 7 ribu menjadi Rp 8.500.

Pada Golongan IIA Tol Jakarta-Cikampek dari Rp 14 ribu menjadi Rp 17 ribu, Tol Sedyatmo dari Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu, LLJ seksi W2 Selatan – S-E1 dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.500.

Adapun pada Golongan IIB, Tol Jakarta-Cikampek dari Rp 16.500 menjadi Rp 20 ribu, Tol Sedyatmo dari Rp 6 ribu menjadi Rp 7 ribu, dan LLJ seksi W2 Selatan – S-E1 dari Rp 10 ribu menjadi Rp 12.500.

Menurut Joko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol Pasal 48 ayat 3 penyesuaian tarif tiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalanm Tol Pasal 68 ayat 1 menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol. “Sesuai dengan formula, tarif baru adalah tarif lama (1+inflasi),” ujarnya.

Zaky Almubarok I

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X