Tiga Stasiun Teve Diperingatkan
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah memperingatkan tiga stasiun televisi swasta lokal di Jakarta karena belum memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Ketiga stasiun televisi itu adalah Space Toon TV, O Channel TV, dan Jak TV.
“Ketentuannya setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin frekuensi dari menteri terkait,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto dalam siarannya kepada Tempo, Selasa (28/2).
Gatot menjelaskan, rata-rata stasiun televisi tersebut telah diperingatkan hingga dua kali. “Bahkan Space Toon TV diperingatkan hingga tiga kali yaitu terakhir kali 6 Februari,” ujarnya.
Stasiun Space Toon diperintahkan segera menghentikan pemancaran siarannya di kanal 27. Sebab kanal itu akan digunakan untuk transisi televisi digital. Kanal O Channel TV akan digunakan bagi wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Dan kanal 55 bagi Jak TV 55 akan dimanfaatkan untuk wilayah Cilegon, Banten.
Apabila perintah penghentian tersebut tidak ditanggapi, maka pemerintah akan mengambil tindakan penertiban.
Gatot menjelaskan, penataan frekuensi radio ini dilakukan demi kepentingan penyiaran. “Ditjen Postel hanya memperhatikan masalah penggunaan frekuensi sesuai dengan aturannya. Terkait dengan pendirian televisi lokal, pada dasarnya sudah diakomodasi melalui UU Penyiaran.”
Menurutnya, kawasan metropolitan Jakarta idealnya lebih banyak mengembangkan televisi kabel ketimbang stasiun televisi baru. Ia mencontohkan kota Tokyo. Wahyudin Fahmi
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Kabar Coronavirus Belum Pengaruhi Perjalanan Umroh
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi













