Presiden Keluarkan Perpu Pemilu

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, peraturan itu hanya memuat dua pasal, yakni pasal 144 yang telah diubah bunyinya menjadi: anggota KPU yang diangkat berdasarkan UU No.4/2000 tentang Perubahan UU No.3/1999 tentang Pemilu tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya penyelenggara pemilu berdasarkan UU Pemilu yang baru. “Perpu ini berlaku sejak diundangkan semalam (7/3),” kata Yusril hari ini (7/3) di kantor Presiden, Jakarta.

Berdasarkan Perpu tersebut kemungkinan struktur organisasi maupun keanggotaan KPU mengalami perubahan, berbeda dari struktur yang ada saat ini. Adapun tujuan dikeluarkannya peraturan baru ini untuk mencegah terjadinya kevakuman organisasi KPU. Karena itu, ”Dipandang perlu untuk mengeluarkan perpu.”

Dengan keluarnya peraturan ini, status anggota KPU yang masih aktif sekarang tetap berlaku. Namun, kata Yusril, tidak berlaku bagi anggota KPU yang berstatus terpidana atau dalam proses hukum.

Hingga saat ini hanya ada tiga orang anggota KPU yang masih aktif yakni Wakil Ketua Ramlan Surbakti, dan anggota Chusnul Mar'iyah serta Valina Singka. Sedangkan yang terpindana dan masih menjalani proses hukum diberhentikan sementara. Mereka adalah Ketua Nazarudin Syamsudin, Mulyana W. Kusumah, Rusadi Kantaprawira, dan Daan Dimara. Adapun dua orang yang telah mengundurkan diri adalah Hamid Awaluddin dan Anas Urbaningrum.

Adapun soal keberadaan KPUD, Yusril menjelaskan, secara struktur dan organisasi tak berada di bawah KPU pusat, sehingga proses pelaksanaan pemilihan kepada daerah tidak terpengaruh. Sunariah