Disiapkan Dua Opsi Penanganan Kasus BLBI


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Teknis Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang mengkaji dua alternatif penanganan terhadap para obligor bermasalah. Hasilnya akan segera diserahkan ke Departemen Keuangan.

Ketua Tim Teknis J.B. Kristiadi mengatakan, kajian itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung. Tim sendiri beranggotakan perwakilan dari tiga institusi yaitu Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Polri. "Jika sudah selesai, disampaikan kepada saya," kata J.B. Kristiadi yang juga Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan kemarin.

Ia menjelaskan, kedua alternatif itu adalah merangkum sekaligus masalah hukum (pidana) dan perdata (piutang). Dan kedua menyelesaikannya secara parsial. Artinya, penanganan masalah pidana dan perdata dipisahkan. Dalam konteks ini, Menteri Keuangan akan menyelesaikan sisi keuangan (piutang) saja, sedangkan masalah hukumnya akan ditangani aparat penegak hukum.

Pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian utang hingga akhir tahun ini.

Menurut Kristiadi, alternatif pertama merupakan skim yang pernah diterapkan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Pola ini menggunakan dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 8/2002 tentang Release and Discharge. Namun, Kristiadi tidak bersedia menjawab apakah pemerintah akan mengaktifkan kembali atau merevisi instruksi tersebut.

Penanganan BLBI kali ini, lanjutnya, fokus kepada debitor yang menyatakan kesediaan membayar utang, seperti tiga debitor yang datang ke Istana Negara beberapa waktu lalu. Sedangkan debitor lain akan ditangani kemudian.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Wibowo pernah menyebutkan, total bunga pinjaman tiga debitor BLBI yang 'datang' ke Istana Negara itu Rp 750 miliar. Nilai itu merupakan bunga pinjaman selama enam bulan dan belum termasuk pokok utangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan mekanisme pembayaran utang BLBI belum dibuat. Alasannya, tim masih membuat Standard, Operating, and Procedure (SOP) dahulu. Kelak di dalam SOP itu, diatur mengenai formula perhitungan nilai kewajiban (nett present value) yang harus dibayar. Selain itu, diatur pula kapan waktu pemanggilan para obligor dilakukan, bagaimana cara penyelesaiannya, landasan hukum yang digunakan, dan pendekatan untuk penyelesaian pembayarannya. Pemerintah juga akan memperhitungkan bunga atas utang para debitor bermasalah, selain pokok pinjaman yang harus dibayarkan. retno sulistyowati

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO