Polisi Tangkap Delapan Penyebar Aliran Sesat

TEMPO Interaktif, Batam: Kepolisian Batam pada Jumat malam menangkap delapan penyebar aliran sesat. Polisi meringkus mereka ketika berdialog dengan warga di Masjid Baitul Rahman, kompleks Taman Raya III Batam.

Penangkapan ini berdasarkan laporan Majelis Ulama Indonesia Kota Batam yang menganggap ajaran kelompok tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. "Kami mengirim satu orang untuk mengikuti pengajian itu," kata Hairul,Ketua Mesjid Baitul Rahman kepada Tempo di kantor Kepolisian Sektor Batam Center kemarin.

Kelompok itu menyebarkan selebaran berjudul Klarifikasi Pemahaman Al Quran. Terdapat 15 item penting, tiga di antaranya tentang orang musrik, tentang Isra Miraj, dan
tentang salat.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Batam Center, Ajun Komisaris Gusti, ke delapan warga itu tengah diamankan. Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anaskis warga yang berdatangan ke kantor polisi. "Jika melihat selebaran jelas ini penyebar aliran sesat," kata Ketua Majelis Ulama Batam, Azhari Abbas.

Rumbadi Dalle