Pemerintah Akan Terbitkan Obligasi Ritel Rp 1 Triliun


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menerbitkan surat utang negara atau obligasi yang diperuntukkan bagi investor kecil pada Mei tahun ini.

Direktur Jenderal Perbendaharan Negara Departemen Keuangan Mulia Nasution mengatakan, obligasi ritel ini akan dibatasi mulai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. “Pemerintah tidak menerbitkan dalam jumlah besar,” kata Dirjen Mulia kepada pers pekan lalu.

Obligasi itu akan diterbitkan dengan nilai satuan Rp 1 juta dengan pemesanan minimal Rp 5 juta. Pemerintah akan mengutamakan investor kecil, baru investor besar. Dana hasil penerbitan obligasi merupakan bagian dari target penerimaan negara Rp 24,9 triliun pada tahun ini. Selain itu, pemerintah telah menerima dana hasil penerbitan obligasi dolar yang dilelang pada 2 Maret lalu sebanyak lebih dari US$ 2 miliar.

Menurut dia, pembatasan ini terpaksa dilakukan karena pemerintah khawatir penerbitan obligasi ritel ini akan menyebabkan nasabah tabungan dan deposito perbankan nasional berbondong-bondong beralih obligasi ritel pemerintah. Sebab, tingkat suku bunga yang ditawarkan pemerintah lebih besar daripada deposito perbankan. “Padahal tingkat bungan tabungan di Indonesia masih rendah,” ujarnya.

Atas pertimbangan itu, pemerintah belum memastikan tingkat suku bunga obligasi yang ditawarkan tersebut. Saat ini pemerintah sedang berkonsultasi dengan Bank Indonesia mengenai masalah tersebut. Yang pasti, tingkat suku bunga obligasi harus menarik bagi deposan, tapi tidak mendorong perbankan menaikkan tingkat suku bunganya.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun standard, operating, and procedur (SOP) penerbitan obligasi. Di sana mengacu ketentuan pasar modal untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Diminta komentarnya, analis perbankan BII Ferry Latuhihin mengatakan, penerbitan obligasi secara ritel oleh pemerintah belum berpengaruh terhadap bisnis di sektor perbankan. Sebab obligasi ritel dengan nilai Rp 500 miliar-1 triliun masih relatif kecil dibandingkan dengan dana pihak ketiga di perbankan Indonesia mencapai Rp 1.100 triliun. “Kalau Rp 1-2 triliun belum berdampak apa-apa,” kata Ferry kepada Tempo.

Menurutnya, obligasi pemerintah baru berpengaruh kalau penerbitannya dalam jumlah besar. Namun demikian, obligasi ini tetap ada pengaruhnya terutama terhadap deposito perbankan dan industri reksadana. Industri reksadana bisa terancam mati sebab kini nilai aktiva bersih (NAB) industri reksa dana anjlok sekitar Rp 28 triliun. Padahal industri ini menjalankan bisnisnya dari mengumpulkan dana masyarakat untuk diinvestasikan ke obligasi negara. “Sekarang masyarakat bisa beli langsung, tidak perlu lagi lewat reksadana.” Begitu juga dengan jenis deposito. “Obligasi pemerintah dinilai lebih menarik karena selain menawarkan bunga lebih tinggi, juga relatif aman karena pemerintah memiliki sumber pendapatan tetap.”

Ia menjelaskan, jika hal itu benar-benar terjadi, perbankan di tanah air kemungkinan akan menaikkan tingkat suku bunganya. “Dan ini tidak baik bagi sektor riil karena perbankan selama ini menginvestasikan dana pihak ketiga ke sektor riil.” agus supriyanto/retno sulistyowati

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO