Anggaran Proyek Diinvestasikan di SBI
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad H. Wibowo mengungkapkan, sejumlah dana anggaran yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek atau program pemerintah, malah dibelokkan untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia.
“Nilainya cukup besar mencapai Rp 30 triliun,” ujarnya saat dihubungi Tempo tadi malam. “Uang itu seharusnya untuk membiayai pembangunan.”
Menurut dia, praktik itu terjadi lantaran proyek yang seharusnya dibiayai tidak siap. Sementara, waktu terus berjalan dan tahun anggaran berganti. Sehingga, dana yang disalurkan Departemen Keuangan itu menumpuk di akhir tahun atau awal 2006.
Pengguna anggaran lalu memilih menyimpan uang itu di bank yang kemudian oleh bank dibelikan SBI. “Banyak para pimpinan proyek yang belum siap dan tidak berani melaksanakan proyek karena waktu yang mepet,” kata Dradjad.
Bank apa saja yang dimaksud, Dradjad mengaku belum mendapatkan datanya. “Itu pernyataan Gubernur Bank Indonesia (Burhanuddin Abdullah) sendiri,” ujar dia. “Kenyataanya, itu hampir merata terjadi.”
Menurut dia, kebanyakan dana masuk yang masuk ke Pemerintah Daerah selanjutnya disimpan di Bank Pembangunagan Daerah. Seharusnya, penyimpanan itu tidak lebih dari sebulan. “Ini sampai berbulan-bulan.”
Pada satu sisi, kata dia, penyimpanan di SBI itu bisa membantu menekan laju inflasi. Sebab, penyimpanan itu mencegah terjadinya kelebihan likuiditas di pasar. Namun, di sisi lain, praktek ini membuat belanja negara tidak maksimal untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
“Memang tidak ada larangan menyimpan dana proyek itu di BPD,” tuturnya. “Tapi saya tidak setuju jika uang itu justru diinvestasikan di SBI.”
Dradjad menegaskan, pemerintah harus mengontrol dan mengatur pencairan dana anggaran tersebut agar tidak menumpuk di akhir tahun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia Nasution membenarkan adanya praktik tersebut. Menurut dia,
dana proyek itu merupakan dana yang dibayarkan pemerintah pusat untuk pemda melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) maupun dana bagi hasil.
Dana tersebut, ditransfer pemerintah pusat ke pemda, yang kemudian oleh pemda disimpan di BPD setempat atau di bank-bank pemerintah lainnya. Sementara bank, lanjutnya, setiap ada uang tidak akan dibiarkan diam begitu saja. “Sehingga diinvestasikan sebagian ke SBI,” kata dia.
Pemerintah, kata Mulia, akan terus mengawasi pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan jadwal yang direncanakan sehingga tidak ada penumpukan dana.
Dia menambahkan, menyimpan dana pembangunan di deposito bank atau SBI memang sudah menyimpang dari tujuannya untuk mendorong ekonomi negara. Karena itu pemerintah mengupayakan agar penyerapan anggaran lebih cepat lagi.
“Mudah-mudahan tidak ada pemda yang nakal,” kata Mulia. Sebab, lanjutnya, peruntukan dana itu sudah jelas dan ada alokasinya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Jadi uang itu untuk pembangunan bukan untuk ditaruh di deposito apalagi SBI.”
AGUS SUPRIYANTO



