Pemeriksaan Uji Emisi Menurun
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah berjalan satu bulan, pemeriksaan uji emisi kendaraan bermotor mengalami penurunan. Padahal, saat pemberlakuan efektif kewajiban uji emisi, 4 Februari, bengkel resmi pelaksana sampai kewalahan.
“Sekarang mulai sedikit menurun,” kata Sekretaris Tim Kerja Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Tim Kerja) Junani Kartawiea kepada Tempo di Jakarta, kemarin.
Menurut Junani, pada awal pemberlakuan, setiap bengkel pelaksana yang berjumlah 81 buah rata-rata memeriksa 50 kendaraan setiap harinya. Namun sekarang bengkel-bengkel tadi hanya memeriksa kendaraan roda empat sekitar 30 buah per hari.
Junani mengatakan bisa jadi penurunan itu karena tidak ada hukuman bagi kendaraan yang di kaca depannnya tidak ada stiker lolos uji emisi. Tadinya diharapkan tingkat kepatuhan makin tinggi manakala uji emisi juga dijadikan salah satu syarat dalam pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun secara tegas Polda Metro Jaya menyatakan dalam pembuatan atau perpanjangan STNK tidak diwajibkan uji emisi. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana beberapa waktu lalu mengatakan
perda yang mengatur persyaratan uji emisi bertentangan dengan Surat Keterangan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Di dalam SKB tersebut tidak tercantum kewajiban soal kewajiban uji emisi.
Kepala Pengendalian Pencemaran, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta ini juga menegaskan persyaratan uji emisi dalam STNK bukanlah tujuan utama. Persyaratan tadi hanyalah untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan. “Yang penting adalah merawat emisinya,” lata Junani.
Selain di STNK, untuk meningkatkan kepatuhan juga akan dilakukan pengawasan di jalan. “Bagi kendaraan yang belum mempunyai stiker kita berhentikan. Lalu kita ukur apakah sudah sesuai tingkat emisinya,” Junani menjelaskan. Tapi kapan dilakukan, menurutnya sekitar dua bulan lagi.
Muchamad Nafi