8 Obligor Dijanjikan Bebas Tuntutan Pidana
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berjanji tak mempidanakan delapan obligor penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika melunasi seluruh utangnya.
Menurut Menko Perekonomian Boediono, hal tersebut merupakan kesepakatan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Caranya dengan membayar utangnya 100 persen tunai, atau setidak-tidaknya near cash, pada akhir tahun ini. Nilai utang itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Keuangan dan pemegang saham. “Pemerintah kemudian memberikan surat keterangan pembayaran kewajiban kepada pemegang saham yang telah menyelesaikan kewajiban secara penuh,” kata Boediono kepada pers kemarin.
Delapan obligor yang dimaksud, Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa, Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), dan Lidya Mukhtar (Bank Tamara). Mereka dianggap memenuhi syarat karena telah menandatangani perjanjian PKPS dan akta pengakuan utang (APU) atau perjanjian penyelesaian sementara PKPS (PS PKPS-APU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, yang dimaksud near cash adalah surat berharga Bank Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN). Jumlah utang didasarkan atas data terakhir, yaitu yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan atau terms and conditions PKPS dan akta pengakuan utang atau perjanjian penyelesaian sementara pemegang saham dan akta pengakuan utang yang telah ditandatangani.
Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh menambahkan, Kejaksaan memiliki wewenang mengabaikan perkara masalah pidana dalam penanganan obligor. Dasarnya, pasal 35 UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Namun, Jaksa Agung menjamin otoritas itu tidak digunakan sewenang-wenang. “Kami akan berkonsultasi dengan pihak terkait seperti Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, sebelum membuat keputusan. “
Ia menjelaskan, penanganan obligor BLBI akan dilakukan setelah pemegang saham mendapatkan surat keterangan penyelesaian kewajiban pemegang saham dari tim pemerintah. Dalam hal ini, kejaksaan akan memeriksa dari sisi pidana, kasus per kasus. “Kebijakan itu penting supaya persoalan benar-benar tuntas, dan yang bersangkutan merasa tenang. “ retno sulistyowati/yudha s
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- PKS: Rotasi Anggota di DPR Bukan untuk Serang KPK
- Wanita Ini Gugat McDonald's karena Suaranya Hilang
- Sebanyak 8.250 Siswa SMA Tak Lulus Ujian Nasional
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- DPR Tunda Keputusan Soal Kurikulum 2013
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang
- Pemerintah Akan Kurangi Pekerja Anak
Berita Utama Bisnis
- Dahlan Minta Konsep Jalan Layang Tol Dimatangkan
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah
- Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes
- DPR Minta Konstruksi Terowongan Freeport Diaudit
- Impor Mesin Domestik Sulit Ditekan
- Indonesia Butuh 2 Kawasan Industri Aviasi Terpadu














