Pelanggar Jalur Hijau akan Kena Sanksi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur, Debora R. Sitompul, mengatakan akan ada penalty untuk pelanggar jalur hijau. Menurut anjuran Gubernur DKI seluruh jalur hijau harus dikembalikan fungsinya. "Kami akan segera menindak tegas mereka yang melanggar aturan itu," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Ia menjelaskan, tindakan tegas itu berupa perobohan atau penghancuran bangunan setelah berkoordinasi dengan dinas atau pihak terkait. Dinas Pertamanan juga akan menertibkan semua bangunan yang menyita ruang publik dan menegaskan kembali kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan.

Jika pelanggar jalur hijau memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Dinas Pertamanan akan pertanyakan kepada wali kota. "Kenapa surat itu bisa keluar?"

Menurut Debora, di Jakarta Timur tak ada bangunan yang melanggar jalur hijau. Namun banyak pedagang kaki lima yang beroperasi di jalur hijau. "Hal inilah yang akan kami tangani terlebih dahulu," katanya.

Eko Ari Wibowo