Pengadaan Helikopter Polri Dinilai Berpotensi Rugikan Negara
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tender pengadaan tiga helikopter Dolphin EC 155 senilai Rp 280 miliar oleh Polri berpotensi merugikan keuangan negara. “Karena dalam prosesnya ada indikasi pelaksanaan tender hanya untuk memenuhi persyaratan formal,” kata Anggota Komisi III dari Partai Bintang Reformasi Anhar kepada Tempo, kemarin.
Alasannya, dalam proses tender tidak semua peserta mendapatkan informasi persyaratan secara lengkap. Informasi persyaratan lengkap hanya diberikan kepada tiga perusahaan peserta. Padahal jumlah keseluruhan perusahaan yang menjadi peserta tender ada delapan. “Ini mengindikaskan mau memenangkan orang-orang tertentu saja,” ujarnya.
Dalam daftar isian proyek anggaran (DIPA), juga sudah disebutkan jenis merek helikopter (Dolphin EC155) yang akan ditenderkan. Sesungguhnya hal itu tidak layak dicantumkan dalam DIPA.
“Maka selain indikasi merugikan keuangan negara dan KKN dalam penyusunan DIPA untuk helikopter tersebut, juga sangat dimungkinkan jenis pesawat tersebut tidak bermutu," tutur Anhar.
Menurut Anhar, ia mengetahui penyimpangan dalam tender pengadaan helikopter itu berdasarkan pengaduan dan keluhan dari peserta yang mengikuti tender tersebut. Keluhan mereka berkaitan dengan proses tender yang dilakukan panitia pelaksana lelang tidak transparan.
Faktor lain tender itu bernuansa KKN, kata dia, adalah pada saat pelaksanaan tender disebutkan jaminan penawaran. “Padahal hal seperti itu tidak layak disebutkan,” kata Anhar.
Ia mengatakan sebagai anggota Komisi III DPR ia sangat mendukung peningkatan fasilitas Polri, khususnya dalam pengadaan helikopter. Namun, semua pengadaan fasilitas Polri harus dilaksanakan secara transparan.
Wahyudin Fahmi


