Topik
Siang ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Guru
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang APBN 2006 terhadap konstitusi. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Harjono dan Maruarar Siahaan tiu akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Seorang pegawai Mahkamah Konstitusi mengatakan, mestinya sidang diadakan pukul 10.00 tapi diundur karena rapat para hakim baru selesai Selasa malam. "Sekarang kami masih menyalin berkas putusan," kata staf tadi.
Puluhan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia dari DKI Jakarta dan sekitarnya sudah memadati gedung Mahkamah Konstitusi. "Mereka (anggota lainnya) masih kumpul di kantor PGRI Pusat," tutur Edy, anggota PGRI. Para anggota PGRI menilai anggaran pendidikan pada APBN 2006 tak sesuai dengan perintah konstitusi yakni 20 persen dari APBN. Itu sebabnya mereka mengajukan uji amteriil.
Rofiuddin





