Kepala Desa Khawatir Putusan Mendagri Diabaikan
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Sudir Santoso, khawatir putusan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf yang membolehkan biaya pemilihan kepala desa ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dilaksanakan para bupati dan wali kota.
"Karena pembiayaan ini dikatakan tergantung dari kemampuan daerah masing-masing, para bupati dan wali kota bisa mengatakan kami tidak punya dana (untuk membiayai pemilihan kepala desa)," ujarnya ketika dihubungi Tempo di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Kekhawatiran itu, kata Sudir, sudah dialami di beberapa daerah. "Para bupati itu seperti raja-raja kecil yang berdiri sendiri. Saya tidak perlu menyebutkan bupati mana. Mereka tidak mau menggubris keputusan pemerintah pusat yang dikeluarkan Menteri Dalam negeri. Sekarang siapa yang menjadi pembangkang," keluhnya.
Mestinya, kata Sudir, para gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di daerah mengontrol kebijakan pusat terkait masalah itu. "Tapi gubernur sendiri tidak bergigi," ujarnya.
Sebelumnya Mendagri mengabulkan salah satu tuntutan kepala desa se-Jawa dan Bali, yakni soal sumber dana pelaksanaan pemilihan kepala desa. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/537/SJ, tanggal 17 Maret 2006, tentang pemantapan penyelenggaraan pemerintahan desa.
raden rachmadi













