Topik
Infografis
Rabu, 05 April 2006 | 06:46 WIB
Dua Terdakwa Pemboman Batal Bacakan Pledoi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua terdakwa kasus terorisme yang diduga terlibat dalam pemboman di Kuningan dan Bali, Abdullah Sonata dan Ahmad Rafiq Ridho batal membacakan pembelaannya. Majelis hakim untuk kedua terdakwa tersebut berhalangan hadir mengadili mereka.
"Keduanya ditunda untuk minggu depan," ujar Achmad Michdan, koordinator dari Tim Pembela Muslim kepada Tempo.
Kedua terdakwa beberapa waktu lalu dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Penutut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Manik Ara menjatuhkan tuntutan 10 tahun pernjara dengan terdakwa Abdullah Sunata alias Arman Kristianto alias Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dian Yuliastuti





