Warga Tak Indahkan Perda Larangan Merokok
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Maksud baik Pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan kesadaran kepada warganya agar tidak merokok di sembarang tempat kurang mendapat tanggapan semestinya dari warga.
Dari pengamatan Tempo, masih banyak warga yang merokok di tempat yang tidak semestinya. Agus, sopir mikrolet jurusan Klender-Kampung Melayu salah satunya. Ia dengan santainya merokok sambil menjalankan angkutan miliknya. “Kalau tidak merokok, nggak bisa santai,” tuturnya memberikan alasan kepada Tempo.
Penumpang juga bersikap sama saja. Racmad, salah seorang penumpang yang merokok di dalam bus jurusan Kampung Melayu-Grogol mengaku tidak takut mendapatkan sanksi denda jika ketahuan merokok di tempat umum. “Lha di sini tidak ada petugas Trantib, kalau ada ya rokok saya matikan,” katanya.
Pemandangan serupa juga terlihat di kereta rel listrik jurusan Bogor-Jakarta Kota. Di dalam kereta yang penuh sesak penumpang itu, sebagian penumpang dengan bebasnya merokok karena tidak ada peringatan dari petugas kereta. Padahal dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 mewajibkan kepada penyelenggara angkutan umum untuk memperingatkan penumpang yang merokok di dalam angkutannya.
Pemda DKI telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok yang efektif berlaku Kamis lalu.
Andri Setyawan
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Metro
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri
- Jokowi Diminta Perbarui Data Acuan Ina-CBGs KJS
- Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok


