Presiden: Hukuman Mati Bukan Putusan Politik


TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan keputusan pengadilan memberikan hukuman mati kepada terpidana kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo cs, merupakan keputusan pengadilan atau hukum semata, bukan keputusan pimpinan politik.

"Hukuman seumur hidup, lima tahun, hukuman mati adalah putusan pengadilan, bukan putusan pemimpin politik, bukan putusan presiden, bukan putusan gubernur, tapi pengadilan," terang Presiden di Jakarta, hari ini.

Mengenai permintaan grasi oleh sejumlah terpidana hukuman mati, di antaranya oleh Tibo cs, terpidana mati kasus narkotika dan terorisme, Presiden mengatakan hal itu sah-sah saja. Namun harus melalui mekanisme yang ada, yakni terlebih dulu melalui proses banding, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan permintaan peninjauan kembali jika kasus yang bersangkutan tidak dimenangkan.

Walaupun pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi atau abolisi merupakan hak konstitusional Presiden, tetapi Presiden tidak bisa memutuskan begitu saja, apakah terpidana diberikan grasi atau tidak. "Ada rekomendasi dan saran dari Ketua MA, sedangkan untuk amnesti harus melalui pertimbangan DPR, tapi ini masalah hukum, bukan masalah politik," jelas Presiden.

sunariah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X