Keluarga Wanggai Temui Presiden
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keluarga Siti Pandera Wanggai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Presiden, Jakarta, sore tadi. Keluarga yang datang adalah Nicholas E. Wanggai (kakek), Jack Muabai (kakek), Marvin Wanggai (paman) dan Jerry Wanggai (adik).
Dalam pertemuan itu Yudhoyono didampingi oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Kapolri Jenderal Sutanto, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Menkopolkam Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Gubernur Papua, Sodjuangon Situmorang, juga mendampingi keluarga Wanggai.
"Kami minta kepada Presiden agar segera ambil pulang cucu kami Aneke Wanggai," kata Marvin dalam keterangan persnya usai menemui Yudhoyono, hari ini. Aneke Wanggai adalah anak Siti yang termasuk dalam 43 warga Papua yang menyeberang ke Australia untuk mencarin suaka.
Marvin mengatakan, keluarga juga meminta Presiden untuk membantu menemukan Siti Pandera yang menghilang. Menurut keluarga, Siti terakhir terlihat pada Selasa (11/4) ketika berangkat berjualan pinang ke pasar.
Menurutnya, permintaan itu dilakukan keluarga tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ia juga membantah adanya tekanan kepada Siti untuk meminta anaknya dikembalikan dari Australia dan menilai pemberitaan hal tersebut oleh harian di Australia tidak jelas. "Tidak ada tekanan dari pihak intel, TNI, maupun polisi," kata Marvin.
Kepala Kepolisian RI, Jenderal Sutanto, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha untuk menemukan Siti. Polda Papua, kata dia, telah lakukan pencarian. Sementara untuk Aneke, Sutanto mengatakan bahwa Indonesia akan menempuh jalur diplomatik.
oktamandjaya wiguna
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Kabut Asap di Singapura Diprediksi Bertahan Lama
- DPR Khawatir Pemerintah Ragu Naikkan Harga BBM
- Ada Pekik 'Kopassus' di Luar Pengadilan
- Joki SBMPTN Yogya Berkeliaran Secara Terbuka
- Singapura: Kabut Indonesia Terparah Sepanjang Masa
- Label Merah untuk Makanan Tidak Sehat
- Jokowi Diminta Selalu Ajak Staf Blusukan


