Kepala Desa Ancam Kepung MA
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menyusul penolakan permohonan uji materi Peraturan Desa oleh Mahkamah Agung, Parade Nusantara yang merupakan asosiasi para kepala desa dan perangkat desa, meminta Mahkamah Agung segera membuat fatwa untuk melarang semua pejabat, baik di tingkat bupati, wali kota, gubernur, para menteri dan presiden untuk melepas jabatannya sebagai pengurus partai.
Menurut Sudir Santoso, Ketua Parade Nusantara, dengan kekalahan gugatan para kepala desa itu berarti sejak saat itu kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Setelah diterimanya amar putusan itu, maka detik itu juga pihaknya akan menuntut Ketua MA membuat fatwa melarang pejabat negara untuk menjadi pengurus partai.
Pihaknya mengancam akan mengerahkan massa lebih besar dan mengepung gedung Mahkamah Agung jika dalam waktu dua minggu setelah diterimanya amar tersebut tidak juga keluar fatwa Mahkamah Agung.
Pihaknya juga akan menghimpun kekuatan, baik dari aparat desa maupun buruh, lebih besar lagi untuk menduduki Jakarta sampai keluar fatwa tersebut.
ramidi













