Hamid Awaluddin Diperiksa
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan surat suara pemilihan presiden tahap I dan II.
"Saya jelaskan ke penyidik, pengadaan surat suara untuk pemilihan presiden itu dengan penunjukan langsung, karena waktu yang terbatas," kata Hamid usai pemeriksaan.
Hamid mengatakan KPU hanya mempunyai waktu empat minggu untuk pengadaan surat suara. Penghitungan pemilu legislatif baru selesai 5 Mei 2004 dan dilanjutkan pencalonan presiden dan wakil presiden pada minggu ketiga bulan Mei. Sementara, surat suara harus sudah tiba di kabupaten/kota pada 30 Juni untuk digunakan pada pemilihan presiden pada 5 Juli 2004. "Bagaimana kita mau tender terbuka," ujarnya.
Pemeriksaan Hamid berlangsung selama empat jam. Ia datang sekitar pukul 10.45 WIB. Saat kasus itu terjadi, Hamid Awaludin menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara Pemilihan Umum 2004.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan pemeriksaan itu hanya untuk meminta keterangan Hamid sebagai Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara.
sutarto













