Ketua KPUD DKI Divonis 18 Bulan
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang diketuai Lief Saeffullah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua KPUD DKI Jakarta Muhamad Taufik. Majelis menilai Taufik terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain divonis penjara, Taufik juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 224 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Dalam pengadaan tiang bendera, Taufik terbukti melakukan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 46,2 juta. PT Medikarsa Adi Sakti, sesuai kontrak pekerjaan tiang bendera dan bendera sejumlah 9.100 batang dengan nilai Rp 4.431.450.000. Namun dalam pelaksanaanya perusahaan itu hanya mengerjakan sebanyak 8.630 batang, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 46,2 juta.
Dalam pengadaan papan pengumuman, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 442.308.240. Kelebihan tersebut dikarenakan adanya perbedaan ukuran papan pengumuman yang semula dengan ukuran 122 x 244 cm, berubah menjadi 120 x 240 cm.
Taufik tidak puas atas putusan hakim. "Ini putusan zalim. Kalau saya ikuti alur pikiran hakim, dia tidak berpikir profesional," ujarnya.
andri setiawan
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Peneliti Remaja Indonesia Borong 3 Medali Emas
- KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Kebudayaan
- Marquez Raih Pole Position di Moto GP Perancis
- Pesona Keindahan Danau Tempe
- Mundur, RS Admira Beralasan Tarif Baru KJS
- Studio Film James Bond Undang Produser Indonesia
- Ahmad Fathanah Doyan ke Kafe Dangdut?
Berita Utama Metro
- Jokowi Lantik Wali Kota Jakarta Barat Hari Ini
- Operasi Preman, Anak Gadis Punk Kecebur Got
- Ahok Bahas Kenaikan Bayaran Guru Honorer
- Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Andalkan 5 Waduk
- Kamis Ini, Komnas HAM Panggil Jokowi
- Tarif Parsial Kereta Commuter Berlaku 1 Juni
- Pedagang Stasiun UI Ancam Tutup Jalur Kereta













