Jusuf Kalla Dilaporkan Ke Polisi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla dilaporkan ke Kepolisian Metro Jakarta Raya hari ini (8/5). Pelapornya Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam- Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI – MPO) menuduh Jusuf Kalla memprovokasi buruh pada aksi 3 Mei lalu.

“Wakil Presiden diakui atau tidak menjadi aktor utama pemicu kemarahan buruh akibat pernyataannya, “kata Sekretaris Jenderal PB HMI,Ilham Munajat di Polda Metro Jaya hari ini.

Dalam laporan polisi, Jusuf Kalla dianggap melanggar KUHP pasal 406 jo 375 mengenai pernyataan yang memicu perusakan. Menurut Ilham, aksi buruh pada 1 Mei 2006 yang menolak revisi UU No 13/2003 berlangsung damai setelah Komisi IX menyatakan tak akan melakukan revisi terhadap peraturan tersebut.

Namun, pada 2 Mei 2006 , Jusuf Kalla mengeluarkan pernyataan di beberapa media massa bahwa pemerintah akan melakukan revisi, tetapi itu setelah ada kajian dari perguruan tinggi. “Pernyataan itu memicu aksi ricuh pada demo buruh 3 Mei lalu,”katanya.

Yuliawati