Pemerintah Tak Akan Memproses Pemberhentian Bupati Banyuwangi


TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri tidak akan memproses keputusan pemberhentian Bupati Banyuwangi Jawa Timur yang dibuat DPRD setempat.

"Dasarnya apa membuat keputusan itu," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman, kepada wartawan usai pembukaan seminar mencari format baru pemilihan umum kemarin.

Meski dirinya mengaku belum menerima surat keputusan pemberhentian itu, namun ia mengingatkan agar semua pihak selalu berpegang pada konstitusi. "Alasan dan prosedur pemberhentian (kepala daerah) ada di pasal 29-32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," paparnya.

Sebelumnya DPRD Banyuwangi memutuskan agar Ratna Ani Lestari turun dari jabatannya sebagai bupati. Putusan itu dibuat dalam sidang paripurna yang dihadiri 29 anggota DPRD beberapa waktu lalu.

Progo berharap roda pemerintahan di ujung timur Pulau Jawa itu tetap berlangsung. "Pelayanan masyarakat juga jangan sampai terganggu karena masalah ini," ujarnya.

Raden Rachmadi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X