Gerakan Masyarakat Adili Soeharto Dideklarasikan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa lembaga nonpemerintah dan korban Orde Baru mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto di kantor Kontras, Jakarta, hari ini. Mereka menuntut Soeharto untuk diadili dan aset kekayaannya disita.

Gerakan itu mengemukakan tiga resolusi bangsa, yaitu menolak dihentikannya proses hukum terhadap Soeharto serta menuntut agar Soeharto beserta kroni-kroninya diadili sampi tuntas, negara menyita seluruh kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya, serta mengajak masyarakat untuk mengambil tindakan bersama agar negara tidak gagal mengadili Soeharto dan kroninya.

Beberapa tokoh lembaga nonpemerintah yang hadir, antar lain Asmara Nababan, Rachland Nasidik, Jhonson Panjaitan, M. Bilah, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Usman Hamid, Hendardi. Hadir pula korban Orde Baru, di antaraya Sumarsit (keluarga korban Semanggi I), Azwar (korban talang sari), Hartono (korban 65).

"Senin depan kita akan mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," kata Todung Mulya Lubis.

sutarto