Topik
Infografis
Menteri Agama akan Dilaporkan ke Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Hukum Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan memastikan akan melaporkan Menteri Agama Maftuh Basyuni ke polisi Selasa. "Menag akan dilaporkan karena melakukan tindak pidana ke Mabes Polri," kata Uli Parulian Sihombing salah satu tim Pembela Aliansi saat dihubungi Tempo melalui telepon, Minggu.
Uli Parulian yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan Menteri Agama dilaporkan ke polisi karena secara sadar membuat pernyataan terhadap Ahmadiyah sebagai ajaran sesat menyesatkan.
Pernyataaanya itu sudah masuk pada delik tindak pidana penghinaan dan fitnah. Berdasarkan pasal 310 KUHP tentang penghinaan terlapor diancam pidana penjara satu tahun dan penjara empat tahun karena melakukan fitnah sesuai pasal 311 KUHP.
Rudy Prasetyo