Penahanan Dirut PLN Diperpanjang
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masa penahanan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan, diperpanjang hingga 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei hingga 1 Juli mendatang.
Masa penahanan pertama Eddie Widiono di tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri selama 20 hari telah habis pada hari ini. Dalam surat perpanjangan penahanan yang diterima pengacara Dirut PLN, Maqdir Ismail, alasan perpanjangan penahanan tersebut demi kepentingan penyidikan.
Maqdir mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan tersebut. "Kalau untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari (Edi Widiono) tidak pernah diperiksa, ini kan tidak benar," kata Maqdir.
Perpanjangan penahanan ini, kata Maqdir, merupakan jawaban dari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya kepada pihak Badan Reserse dan Kriminal. Meski demikian pihaknya akan tetap menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu karena masih ada alternatif lain seorang tersangka itu dapat ditahan. "Saya kira yang paling tepat adalah tahanan kota," kata Maqdir.
dimas adityo


