Ribuan sopir Angkot Di Bekasi Tak Punya SIM Umum
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebagian besar sopir angkutan umum yang beroperasi di Bekasi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari 74 ribu sopir, 54 ribu diantaranya tidak memiliki kelengkapan SIM A-Umum.
Ketua Organda Bekasi Mohammad Sya’roni mengatakan hal itu seusai acara apel Keamanan Ketertiban Masyarakat bersana ratusan sopir angkutan kota di halaman parkir Gelanggang Olah Raga (GOR) Bekasi, Senin (22/5).
Menurut Sya’roni hal itu terjadi karena para sopir kesulitan membuat SIM A-Umum. Polres Bekasi sampai saat ini belum memiliki pelayanan pembuatan SIM A-Umum, sehingga sopir harus mengurusnya ke kantor Samsat di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat.
“Selain itu, banyak sopir mengeluhkan biaya pengurusan SIM yang mahal. Untuk mutasi dari SIM A ke Si A Umum diperlukan biaya antara Rp 400 ribu sampai Rp 450 ribu,” katanya. Karena itu, sopir angkutan itu masih banyak yang menggunakan SIM A (SIM untuk kendaraan pribadi)
Siswanto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- Rugi, 16 Rumah Sakit Mundur dari KJS
- Takut Tak Lulus Ujian Nasional, Fanny Gantung Diri
- Jokowi Lantik Wali Kota Jakarta Barat Hari Ini
- Operasi Preman, Anak Gadis Punk Kecebur Got
- Ahok Bahas Kenaikan Bayaran Guru Honorer
- Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Andalkan 5 Waduk
- Kamis Ini, Komnas HAM Panggil Jokowi













