Ribuan sopir Angkot Di Bekasi Tak Punya SIM Umum


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebagian besar sopir angkutan umum yang beroperasi di Bekasi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari 74 ribu sopir, 54 ribu diantaranya tidak memiliki kelengkapan SIM A-Umum.

Ketua Organda Bekasi Mohammad Sya’roni mengatakan hal itu seusai acara apel Keamanan Ketertiban Masyarakat bersana ratusan sopir angkutan kota di halaman parkir Gelanggang Olah Raga (GOR) Bekasi, Senin (22/5).

Menurut Sya’roni hal itu terjadi karena para sopir kesulitan membuat SIM A-Umum. Polres Bekasi sampai saat ini belum memiliki pelayanan pembuatan SIM A-Umum, sehingga sopir harus mengurusnya ke kantor Samsat di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat.

“Selain itu, banyak sopir mengeluhkan biaya pengurusan SIM yang mahal. Untuk mutasi dari SIM A ke Si A Umum diperlukan biaya antara Rp 400 ribu sampai Rp 450 ribu,” katanya. Karena itu, sopir angkutan itu masih banyak yang menggunakan SIM A (SIM untuk kendaraan pribadi)


Siswanto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X