Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Korupsi Borang


TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan. Pada tahap awal, kejaksaan akan memeriksa rekening PT Guna Cipta Mandiri (CGM), rekanan PT PLN dalam pengadaan proyek itu.

"Kami sudah melayangkan surat izin ke Bank Indonesia. Begitu izinnya turun, kami akan periksa," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, langkah ini untuk mencari unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain"-salah satu unsur dugaan tindak pidana korupsi-dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 122 miliar itu.

Kejaksaan pada 12 Mei mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi Borang. Kasus itu diduga melibatkan tiga tersangka yakni Direktur Pembangkit Energi Primer Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer Agus Darnadi, dan Direktur Utama PT GCM Johanes Kennedy Aritonang. Setelah selama 120 hari masa penahanan para tersangka, kepolisian belum bisa menyebutkan unsur yang diperkaya dalam kasus itu.

Dalam kasus ini, PLN mengeluarkan dana sebesar US$ 27 juta yang digunakan untuk pengadaan turbin MT (Mountain Truck) 2500 MegaWatt. Pola pembayarannya, PLN mengangsur US$ 610 ribu ke rekening PT CGM di Bank Mandiri selama empat tahun.

Jasman mengatakan, kejaksaan akan memeriksa apakah dana sebesar US$ 610 ribu itu semua dibayarkan ke Bank Mandiri atau ada sisanya. Dia menilai, potensi dugaan kerugian negara terlihat dari harga turbin. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kata Jasman, harga standar turbin MT 2500 adalah US$ 23 juta. "Itu termasuk biaya pemasangan," kata Jasman. "Lalu, yang Rp 4 miliar ke mana?"

Pengacara PT PLN, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa Kejaksaan sebaiknya menghentikan penyidikan kasus ini. Menurut dia, jika dalam penyidikan tidak ada bukti yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang, kejaksaan harus berani mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. "Sedari awal, kami sudah menegaskan bahwa unsur itu tidak ada," katanya. Erwin Dariyanto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X