Pemancar Seluler Tanpa Izin Harus Diusut


TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 unit pemancar telepon seluler di Jakarta Timur harus diusut. Hal ini diungkapkan Sofyan terkait rencana Pemerintah Kota Jakarta Timur yang akan merobohkan pemancar itu karena tidak memiliki IMB.

Sofyan juga akan mengajukan permintaan kepada Kepolisian untuk menginvestigasi persoalan ini, bila pemancar itu benar-benar dirobohkan pemerintah setempat. “Harus dicari tahu, siapa yang memberikan izin bangunan. Tidak mungkin pemancar itu berdiri tanpa izin,” kata dia di Jakarta, hari ini.

Sofyan berharap, usai perobohan menara, operator telekomunikasi bersedia membangun menara bersama, agar tak terlalu banyak menara pemancar.


IBNU

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X