Pemancar Seluler Tanpa Izin Harus Diusut
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 unit pemancar telepon seluler di Jakarta Timur harus diusut. Hal ini diungkapkan Sofyan terkait rencana Pemerintah Kota Jakarta Timur yang akan merobohkan pemancar itu karena tidak memiliki IMB.
Sofyan juga akan mengajukan permintaan kepada Kepolisian untuk menginvestigasi persoalan ini, bila pemancar itu benar-benar dirobohkan pemerintah setempat. “Harus dicari tahu, siapa yang memberikan izin bangunan. Tidak mungkin pemancar itu berdiri tanpa izin,” kata dia di Jakarta, hari ini.
Sofyan berharap, usai perobohan menara, operator telekomunikasi bersedia membangun menara bersama, agar tak terlalu banyak menara pemancar.
IBNU
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Menteri Gamawan Tegas Tolak Bendera Aceh
- KPK Tahan Direktur PT Master Steel
- PDIP dan Gerindra Tolak Kenaikan Harga BBM
- Soal Kantor di Oxford, OPM Minta Diselesaikan PBB
- Ribuan Siswa SMA di Sumut Tak Lulus UN
- Tak Steril, Stasiun UI Tak Akan Dipakai Per Juni
- 2015, Taman BMW Jadi Stadion Taraf Internasional
Berita Utama Bisnis
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah
- Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes
- DPR Minta Konstruksi Terowongan Freeport Diaudit
- Impor Mesin Domestik Sulit Ditekan
- Indonesia Butuh 2 Kawasan Industri Aviasi Terpadu
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun













