Penjual Pulau Dilaporkan ke Polisi

TEMPO Interaktif, Lombok: Penjual tiga pulau. yakni Pulau Panjang, Maryam Kecil dan Maryam Besar di Kabupaten Sumbawa kepada pengusaha asal Bali diusut oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Mereka terdiri dari beberapa orang penduduk, oknum
PNS di desa dan kecamatan di Plampang. Pengusutan yang dilakukan oleh aparat Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) masih berlangsung. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Bonyo Thamrin Rayes menegaskan
penjualan pulau tersebut adalah kejahatan.

Sesuai penjelasan Bonyo Thamrin Rayes, Sabtu (3/6), penjualan pulau Panjang di Selat Alas Kecamatan Alas, pulau Maryam Kecil dan Maryam Besar di Teluk Saleh Kecamatan Plampang dijual kepada pengusaha asal
Bali. Padahal pulau-pulau itu dikuasai negara. "Apa dasarnya dijual. Bupati Sumbawa harus mengusutnya," katanya ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Supriyantho Khafid