Dua Konsumen Ganja Kampung Ambon Dibekuk
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua residivis kasus narkotik ditangkap polisi. M Rifai, 26 tahun, dibekuk di rumahnya, Pabuaran Jatiuwung, Tangerang, dini hari tadi.
Saat ditangkap, polisi menemukan 10 paket ganja siap edar yang diselipkan di celana dalam tersangka.
Menurut polisi, tersangka membeli ganja dari Kampung Ambon, Jakarta Barat, dengan harga Rp 200 ribu. Demi meneguk keuntungan, satu paket ganja itu rencananya dijual Rp 25 ribu. Usaha itu gagal karena Rifai keburu ditangkap polisi.
Rifai pernah mendekam di Lembaga pemasyarakatan Pemuda selama 3,5 tahun dalam kasus serupa.
Satu jam sebelumnya, Asep Kurniawan bin Sukamto, 21 tahun, ditangkap polisi gara-gara kepemilikan ganja kering 1,5 gram. Dia diringkus di rumahnya, Gang Ambon, Jurumudi Benda.
Asep mengaku membeli ganja dari Kampung Ambon. Ia juga pernah mendekam dalam penjara karena kasus narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Sutrisno mengatakan polisi memang sudah lama
mengincar para residivis itu. "Mereka sudah lama
menjadi target operasi kami.” Keduanya diancam hukuman tujuh tahun penjara.
AYU CIPTA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- Rugi, 16 Rumah Sakit Mundur dari KJS
- Takut Tak Lulus Ujian Nasional, Fanny Gantung Diri
- Jokowi Lantik Wali Kota Jakarta Barat Hari Ini
- Operasi Preman, Anak Gadis Punk Kecebur Got
- Ahok Bahas Kenaikan Bayaran Guru Honorer
- Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Andalkan 5 Waduk
- Kamis Ini, Komnas HAM Panggil Jokowi













