Dua Konsumen Ganja Kampung Ambon Dibekuk


TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua residivis kasus narkotik ditangkap polisi. M Rifai, 26 tahun, dibekuk di rumahnya, Pabuaran Jatiuwung, Tangerang, dini hari tadi.

Saat ditangkap, polisi menemukan 10 paket ganja siap edar yang diselipkan di celana dalam tersangka.

Menurut polisi, tersangka membeli ganja dari Kampung Ambon, Jakarta Barat, dengan harga Rp 200 ribu. Demi meneguk keuntungan, satu paket ganja itu rencananya dijual Rp 25 ribu. Usaha itu gagal karena Rifai keburu ditangkap polisi.

Rifai pernah mendekam di Lembaga pemasyarakatan Pemuda selama 3,5 tahun dalam kasus serupa.

Satu jam sebelumnya, Asep Kurniawan bin Sukamto, 21 tahun, ditangkap polisi gara-gara kepemilikan ganja kering 1,5 gram. Dia diringkus di rumahnya, Gang Ambon, Jurumudi Benda.

Asep mengaku membeli ganja dari Kampung Ambon. Ia juga pernah mendekam dalam penjara karena kasus narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Sutrisno mengatakan polisi memang sudah lama
mengincar para residivis itu. "Mereka sudah lama
menjadi target operasi kami.” Keduanya diancam hukuman tujuh tahun penjara.

AYU CIPTA

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X