Topik
Sinivasan Kabur Sebelum Dicekal
TEMPO Interaktif, Jakarta:Marimutu Sinivasan kabur ke luar negeri sebelum Kejaksaan Agung mengeluarkan surat cekal untuk bos Texmaco tersebut.
Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan Marimutu telah pergi ke Singapura pada 15 Maret 2006, sementara surat cekal baru turun pada 17 Maret 2006. “Karena berkas dinyatakan lengkap baru pada tanggal 17 Maret,” ujarnya.
“Waktu berkas masih P19 (belum lengkap) Marimutu belum dicekal,” tambah Anton. Kemudian pada bulan Mei, Marimutu pergi ke India dengan alasan untuk berobat.
Pada 8 Juli 2005 Direktur Utama PT Multi Karsa Utama itu dilaporkan ke Mabes Polri oleh Bank Muamalat dengan tuduhan penipuan yang terkait utang perusahaan tersebut kepada Bank Muamalat. Mabes Polri juga telah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut sehingga dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Karena sudah dinyatakan lengkap (P21), Sinivasan seharusnya ditahan. Namun, ketika akan ditahan Sinivasan tidak berada di tempat. "Sewaktu mau ditahan, dia (Sinivasan) tidak ada di tempat, makanya dijadikan DPO kita," kata Anton.
Erwin Dariyanto





