DPR Setujui Perpanjangan Masa Kerja KPU

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Paripurna DPR menyetujui perpanjangan masa kerja anggota Komisi Pemilihan Umum. "Dengan pengesahan Perpu menjadi Undang-Undang ini, maka masa kerja KPU diperpanjang hingga KPU yang baru terpilih," ujar Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf kepada wartawan usai sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan Perpu Nomor 1/2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi Undang-Undang di Gedung DPR, Selasa (27/6).

Dengan pengesahan aturan itu, ujar Ma'ruf, pemerintah berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum bisa segera dirampungkan. "Kami berharap RUU itu secepatnya selesai."

Tentang adanya gagasan untuk memberi pesangon pada anggota KPU yang akan mengakhiri masa kerjanya, Ma'ruf mangaku kalau masalah itu bukan wewenangnya. "KPU sudah menjadi lembaga yang mandiri, termasuk masalah anggaran. Jadi mereka sendiri yang bisa memutuskan," ujarnya.

Raden Rachmadi