Kejaksaan Agung Siapkan Dakwaan Kasus Hilton

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung sedang menyiapkan surat dakwaan untuk kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. "Pemberkasan sudah siap, minggu depan jaksa akan gelar (ekspose) perkara. (Kami) sedang persiapan membuat surat dakwaan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Hendarman Supandji, di kantornya, kemarin.

Dalam ekspose nanti, menurut Hendarman, akan dilaporkan temuan-temuan baru berupa alasan dan alat-alat bukti yang dapat memberatkan dakwaan kasus ini. Kejaksaan Agung telah mempersiapkan surat dakwaan dalam kasus Hilton karena telah menemukan satu alat bukti yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jaksa menemukan alat bukti ini pada hari Rabu (28/6). Alat bukti ini berupa dokumen (surat).

Sebenarnya, alat bukti ini bukan yang dicari Kejaksaan Agung selama ini. Alat bukti yang ditemukan jaksa pada Rabu ini diakui Hendarman memang tidak begitu signifikan. Namun, melalui alat bukti ini, Hendarman sudah benar-benar yakin ada perbuatan unsur tindak pidana korupsi di dalam kasus Hilton.

Alat bukti ini, menurutnya, memperkuat dugaan jaksa dalam melakukan penuntutan nanti. Namun, Hendarman enggan menjelaskan secara rinci dokumen apa yang menjadi alat bukti tersebut.

Fanny