Tunggakan Dana Reboisasi Rp 986 miliar Belum Dibayar


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tunggakan dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) patungan yang belum dibayarkan hingga 31 Maret mencapai Rp 986 miliar. PT Surya Hutani Jaya merupakan pengemplang terbesar dengan tunggakan mencapai Rp 165,26 miliar atau sekitar 17 persen dari total pinjaman tersebut.

Data yang diperoleh Tempo menunjukkan, selain Surya Hutani Jaya, masih ada sejumlah perusahaan yang menunggak lebih dari Rp 40 miliar. Perusahaan itu adalah PT ITCI Hutani Manunggal, yang menunggak Rp 92,65 miliar. Disusul PT Tanjung Redeb Hutani (Rp 80,9 miliar), PT Kiani Hutani Lestari (Rp 51,77 miliar ), dan PT Inhutani V (Rp 44,2 miliar).

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto mengungkapkan tunggakan itu merupakan utang lama dana reboisasi. Sebab, sejak 2002, pemerintah tak lagi memberikan pinjaman serupa.

Sebelum krisis ekonomi 1997, pemerintah memberikan pinjaman dana reboisasi Rp 2,417 triliun kepada 92 perusahaan HTI patungan. Dari jumlah ini, Rp 960 miliar berbentuk penyertaan modal pemerintah melalui perusahaan negara bidang kehutanan, pinjaman dengan bunga nol persen sebesar Rp 1,139 triliun, dan pinjaman dana reboisasi dengan bunga komersial Rp 318 miliar.

ewo raswa

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO