Kalla: Aturan Syariah Tak Perlu Penegak Hukum

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelaksanaan syariat Islam pada dasarnya tidak perlu ditegakkan oleh peraturan daerah serta aparat daerah dan penegak hukum.

"Tidak perlu meminta bantuan aparat pertahanan sipil untuk menjalankan syariat Islam karena itu akan mereduksi umat Islam," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sambutannya pada Muktamar Ke-9 dan Seminar Nasional Wanita Islam di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, hari ini.

Kalla mengaku kecewa jika Indonesia dikatakan tidak bisa menegakkan syariat Islam sehingga daerah membuat peraturan daerah untuk menegakkan syariat. Menurut dia, ajaran agama dijalankan karena ittaqullah (takut pada Allah) bukan ittaqulummah atau takut kepada bupati ataupun pejabat.

Umat Islam, kata dia, berhak menjalankan syariat dalam hal akidah, ibadah, dan muamalah. Itu, kata dia, telah otomatis dijalankan sejak lahir. "(Jadi) sekali lagi tidak perlu minta bantuan polisi untuk menjalankan syariat karena memang tidak ada yang tidak menjalankan itu," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Karena itu, Kalla menyambut baik kesepakatan di DPR yang mengakhiri polemik tentang perlu-tidaknya peraturan daerah yang berbau syariat. Pemerintah daerah, kata dia, berhak membuat peraturan syariat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

OKTAMANDJAYA WIGUNA