100 Ribu Kendaraan di Kabupaten Tangerang Langgar Pajak
TEMPO Interaktif, Tangerang:Sekitar 20 persen dari 500 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang melanggar ketentuan administratif yang ditetapkan pemerintah.
"Diperkirakan lebih dari 100 ribu unit masuk dalam kategori kendaraan pajak tertunda," ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah, Samsat Kabupaten Tangerang, Ayi Ruhiyat, kepada wartawan kemarin.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, menurut Ayi, adalah faktor utama pemicu hal tersebut. Faktor lainnya adalah tidak sinkronnya ketentuan pembayaran pajak dengan masa berlakunya Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK).
"Sebuah STNK masa berlakunya lima tahun, setiap setahun sekali dilakukan pembayaran pajak. Idealnya masa berlaku dan bayar pajak STNK sama, yaitu satu tahun," katanya.
Kantor Samsat Kabupaten Tangerang mencatat sepanjang tahun 2006 dari jumlah 500 ribu kendaraan yang ada di wilayah itu, 74 persen di antaranya kendaraan roda dua. Dari jumlah total tersebut, 20 persennya atau sekitar 100 ribu kendaraan yang ada melanggar ketentuan administrasi dengan cara membayar pajak secara tertunda.
Joniansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
- Tangkal Virus Corona, Kemenkes Siapkan 8 Program
- Korban Lapindo Ancam Minta Suaka Politik ke AS
- 10 Fakta Menarik Jelang Dortmund Vs Bayern
- Tabrakan Maut, 2 Tewas dan Belasan Kritis
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
Berita Utama Metro
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang
- Istri Perwira Polisi Dirampok di Tol Jagorawi













