Saksi: Hamid Putuskan Harga Segel Surat Suara
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya, mengatakan harga segel surat suara pada pemilihan presiden 2004 ditentukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamid Awaluddin.
"Pada pertemuan 14 Juni 2004, Pak Hamid menawarkan harga segel Rp 99 per keping, dan saya menerima," kata Untung saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan dugaan kasus korupsi segel surat suara Pemilu 2004, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Gusrizal, dengan tersangka, Daan Dimara, Ketua Panitia Pengadaan Segel Kertas Suara, seharusnya juga menghadirkan Hamid Awaludin, mantan anggota KPU sebagai saksi. Namun, Hamid tidak hadir di persidangan. Menurut Tumpak Simanjuntak, salah satu penuntut umum, Hamid tidak bisa hadir karena harus menghadiri rapat paripurna di gedung DPR.
Menurut Untung, selain Hamid, hadir juga dirinya, Bakri Asnuri, dua staf KPU, dan staf PT Royal Standard. Saat pertemuan itu Daan Dimara tidak ikut. Hamid, kata Untung, mengatakan proses selanjutnya diserahkan ke Daan Dimara karena dirinya sibuk.
Daan Dimara menyatakan tidak keberatan dengan semua keterangan Untung.
Sutarto


