Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi Lapangan Tenis Embong Sawo Surabaya Gagal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya:Pengosongan lapangan tenis milik Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo Surabaya di Surabaya Rabu siang gagal. Petugas eksekusi dihadang oleh sekitar 2.000 warga dari berbagai organisasi massa.Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya tak mampu berbuat apa-apa meski dikawal pasukan keamanan gabungan dari kepolisian dan tentara. Juru sita Rupono S.H., akhirnya cuma bisa mengumumkan bahwa pelaksanaan eksekusi ditanguhkan.Lapangan tenis itu terletak di Jalan Embong Ploso. Oleh warga dipagari kawat berduri dan tumpukan ban bekas. Mereka juga membentangkan spanduk serta poster yang antara lain bertulsikan Hentikan Praktek Penjarahan Tanah di Surabaya serta Mafia Tanah Harus Berakhir Sekarang Juga. Jalannya eksekusi diawali kedatangan rombongan juru sita pukul 09.00 WIB. Mereka langsung membentuk formasi pengamanan yang berhadapan langsung dengan massa. Peringatan agar massa membuka barikade tak digubris. Negosiasi juga gagal. Juru sita mencoba mencari Sudiman Sidabuke, kuasa hukum yang ditunjuk Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo Suraba, tak berhasil. Rupono, juru suta, akhirnya mengumumkan penangguhan eksekusi melalui pengeras suara. Massa menyambut sorak-sorai. "Ini kemenangan Arek Suroboyo," kata Wisnu Wardhana, Ketua Umum Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo Surabaya kepada Tempo.Kasus itu buntut dari sangketa antara PT Intersurabaya Intiland dengan pihak perkumpulan. Sangketa bermula ketika Intersurabaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Mei 2001. Gugatan itu berhasil dimenangkan. Namun tak lama kemudian Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo mengajukan banding dan memang. Intersurabaya tak mau kalah. Pada 2003 mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya pengosongan dimulai sejak 7 Maret 2005 dan selalu mendapat perlawanan. Memasuki 2006, sengketa tanah lapangan peninggalan Belanda yang kerap dipakai turnamen tenis tingkat dunia itu memanas. Memanasnya itu menyusul perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Achmad Iswandi pada 22 Juni 2006. "Kepastian hukum menjadi kacau gara-gara ketua pengadilan diganti," tuding Sudiman. Yang dia maksud adalah Achmad Iswandi baru saja menggantikan Gede Sumitra.Sudiman mengungkapkan, hak atas tanah PT Intersurabaya diperoleh dari PT Aneka Usaha Perkebunan. Dia menduga proses jual belinya tidak wajar. Ada unsur pemalsuan. "Saat ini khusus ini dalam penyelidikan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur," katanya.Sudiman pun melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial sekaligus meminta perlindungan hukum. Komisi memberi jawaban pada 7 Juli 2006. Surat jawaban yang diteken M. Busyro Muqoddas, ketua komisi, berisi meminta Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi. Trimoelja D. Soerjadi, salah seorang kuasa hukum PT Intersurabaya menyatakan kecewa. "Penangguhan eksekusi hanya karena situasi tidak memungkinkan. Ini tak berarti hak klien kami gugur. Kami tetap meminta pengadilan melakukan eksekusi," kata Trimoelja yang mengaku pernah menjadi anggota Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo.Jalil Hakim
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.