Tidak Semua Produk Primer Pertanian Bebas PPN
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk primer pertanian kemungkinan tidak diberlakukan untuk seluruh jenis produk. Pasalnya, Departemen Pertanian menganggap penghapusan itu akan mengakibatkan membanjirnya sejumlah produk impor di dalam negeri.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, Djoko Said Damardjati mengatakan, pemerintah hingga kini masih menggodok produk primer mana saja yang akan dibebaskan pajak tersebut. "Ini pertarungan kepentingan berbagai pihak," kata Joko di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7).
Rencana pemerintah menghapuskan 10 persen PPN produk primer pertanian awalnya bertujuan untuk merangsang investasi. Penghapusan tersebut merupakan salah satu dari Paket insentif kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak Oktober 2005.
Ewo Raswa
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Israel Bantah Tembak Bocah Palestina 13 Tahun Lalu
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua CAPDI
- FOTO: Jelang Waisak, Samanera Cuci Patung Budha Tidur
- Gadis Pemotong 'Burung' Dijerat Pasal Penganiayaan
Berita Utama Nasional
- Hasil Investigasi Terbakarnya KRI Klewang Ditunggu
- Ditanya Soal Darin Mumtazah, Luthfi Melirik
- Jhonny Allen Ternyata Belum Tersangka
- Darin Mumtazah Sudah Dua Kali Dipanggil KPK
- Rusuh 1998, Jimly Segan ke Wiranto dan Prabowo
- Polisi Cokok Gembong Penyelundup Manusia dari Iran
- Keluarga Korban Cebongan akan Cek Tersangka













