Pemerintah Siapkan Aturan Pelengkap Insentif Investasi
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menyiapkan peraturan pelengkap teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 148/2000 tentang Pemberian Insentif Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal.
Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, nantinya peraturan pelengkap itu juga berbentuk peraturan pemerintah yang dilengkapi surat keputusan menteri.
"Peraturan pelengkap ini berisi penjelasan mengenai sektor apa saja yang akan diberi insentif, sesuai persyaratan yang ditetapkan PP 148 tahun 2000," kata Mari di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan pajak penghasilan hingga 30 persen, percepatan waktu amortisasi (penyusutan) hingga lima tahun, serta pengenaan pajak penghasilan dividen bagi subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen atau di bawahnya.
Dalam PP 148/2000 disebutkan bahwa sektor industri yang bisa diberi insentif harus memenuhi beberapa syarat, antara lain industri pionir, daya serap tenaga kerja tinggi, industri yang dapat memperkuat struktur industri secara keseluruhan, dan berpengaruh positif terhadap pengembangan wilayah.
fery firmansyah













