Paket Undang-Undang Politik Rampung Sebelum 2008
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
DPR berharap, sebelum 2008 paket undang-undang politik bisa dirampungkan. "Paket undang-undang politik akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada 2007," ujar Ketua DPR Agung Laksono, Selasa (25/7).
Pada saat ini, DPR sudah mengajukan hak inisitatif untuk membahas Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, yang tengah menunggu amanat presiden. Setelah amanat presiden turun, kata politikus dari Partai Golkar ini, DPR akan memebahas Undang-Undang Pemiluhan Umum, Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD, Undang-Undang partai Politik, dan Undang-Undang Organisasi Masa. "Kami sudah bicara dengan Pemerintah, paket undang-undang politik ini akan menjadi inisiatif DPR," ujarnya.
Meski menjadi inisitaif DPR, Agung yakin kalau proses pembahasnnya tidak akan memakan waktu lama. "Pembahasan dan penyelesaian satu undang-undang sangat tergantung konsentrasi. kami akan fokus," ujarnya.
Agung mengakui kalau dengan aturan politik yang berlaku masih banyak kelemahannya. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kelangsungan pemilu, malah terjerat kasus pengadaan logistik. Selain itu, banyak persoalan administrasi pemilih yang memunculkan konflik horizontal. "Cara memperbaiki kondisi ini, rubah aturannya," tegas Wakil Ketua DPP Partai Golkar ini.
Dalam kesempatan itu, Agung juga sempat menyinggung soal pemolakkan Dewan Adat Papua dan Majelis Rakyat Papua atas dilantiknya Gubernur Irian Jaya Barat. Menurutnya, secara de facto dan de jure provinsi itu sudah diakui keberadaannya. "Kalau tidak setuju, misalnya nama Irian Jaya Barat, bisa saja dirubah menjadi Papua Barat," ujarnya. Raden Rachmadi













