LSM Ragukan Kehalalan dan Kandungan Susu Hi-Lo
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Pharmaceutical Watch (IPhW) dan Lembaga Advokasi Muslim Indonesia (LAKMI) meragukan izin penjualan produk susu Hi-Lo Gold, yang diproduksi PT Nutrifood Indonesia. Sebab sertifikasi halal yang dikeluarkan bukan dari Majelis Ulama Indonesia tapi dari India.
"Sertifikasi halal harus dari MUI Indonesia, bukan dari luar negeri, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999," kata Ketua Umum IPhW, Amir Hamzah Pane dalam konferensi pers, Selasa (25/7).
Direktur Eksekutif LAKMI, Azrai Ridha mngatakan, sebelum sebuah produk dilempar ke masyarakat, harus melalui proses audit sertifikasi halal, baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Departemen Kesehatanmaupun dari MUI. "Kami mergukan produsen sudah melalui langkah itu," katanya.
Amir menambahkan, selain adanya keraguan halal pada susu khusus untuk usia 51 tahun ke atas tersebut, susu yang diperkenalkan ke publik untuk mencegah rematik ini mengandung glucosamine dan chondroitin. Kedua bahan ini merupakan senyawa kimia berupa protein yang merangsang produksi minyak di tulang dan tubuh agar tidak mudah keseleo.
Keduanya mengaku, sampai saat ini mereka belum menkonfirmasikan hal ini kepada produsen karena merasa bukan otoritas mereka melakukan itu. Namun mereka pernah menanyakan hal ini ke LP POM, "Mereka juga kaget ketika kami beritahukan," kata Amir. Mustafa Moses
Komentar (2)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar














