TPM Tolak Eksekusi Mati Amrozi


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Solo: Tim Pembela Muslim yang menjadi kuasa hukum Amrozi dan Muklas, terpidana mati kasus Bom Bali menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan 22 Agustus mendatang.

Menurut Koordinator TPM Mahendradatta, Kejaksaan Negeri Denpasar tidak bisa melakukan eksekusi karena terpidana masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. "Kami masih mengupayakan peninjauan kembali atau PK kasus ini, bagaimana mungkin eksekusi akan dilakukan pada saat proses hukumnya masih berjalan," ujarnya kepada Tempo hari ini.

Mahendra mempertanyakan surat pemberitahuan eksekusi mati yang disampaikan keluarga terpidana kemarin. Surat Kejaksaan Negeri Denpasar bernomor 2621/P.I.10/EKS/07/2006 itu diterima oleh Ustad Muhammad Khozin, kakak kandung Muklas dan Amrozi yang tinggal di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

"Surat itu intinya memberitahukan kepada keluarga bahwa Kejaksaan Denpasar akan mempersiapkan eksekusi mati bila sampai tanggal 22 Agustus tidak ada upaya PK dari keluarga," ujar Mahendra.

Imron Rosyid

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X