TPM Tolak Eksekusi Mati Amrozi
TEMPO Interaktif, Solo: Tim Pembela Muslim yang menjadi kuasa hukum Amrozi dan Muklas, terpidana mati kasus Bom Bali menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan 22 Agustus mendatang.
Menurut Koordinator TPM Mahendradatta, Kejaksaan Negeri Denpasar tidak bisa melakukan eksekusi karena terpidana masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. "Kami masih mengupayakan peninjauan kembali atau PK kasus ini, bagaimana mungkin eksekusi akan dilakukan pada saat proses hukumnya masih berjalan," ujarnya kepada Tempo hari ini.
Mahendra mempertanyakan surat pemberitahuan eksekusi mati yang disampaikan keluarga terpidana kemarin. Surat Kejaksaan Negeri Denpasar bernomor 2621/P.I.10/EKS/07/2006 itu diterima oleh Ustad Muhammad Khozin, kakak kandung Muklas dan Amrozi yang tinggal di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
"Surat itu intinya memberitahukan kepada keluarga bahwa Kejaksaan Denpasar akan mempersiapkan eksekusi mati bila sampai tanggal 22 Agustus tidak ada upaya PK dari keluarga," ujar Mahendra.
Imron Rosyid
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor
- Karena Cantik, Wanita ini Tidak Bisa Bekerja
- Wapres Barcelona: Mourinho Itu Momok bagi Spanyol
- Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
- Awak Pesawat Amerika Diizinkan Menginap di Aceh
Berita Utama Nasional
- Calon KSAD Moeldoko Diingatkan 'Operasi Sajadah'
- Kurikulum 2013, Guru Diminta Aktif Kaji dan Kritik
- Soal Labora Sitorus, Ini Janji Timur Pradopo
- Pesawat Militer AS Mendarat Tanpa Izin di Aceh
- KPK Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Hambalang
- Presiden Tunjuk Letjen Moeldoko sebagai KSAD
- Dubes Dino: Penghargaan buat SBY Biasa Saja














