Tayangan Infotainment Haram

TEMPO Interaktif, Surabaya:
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) mengharamkan tayangan infotainment televisi yang selama ini menjadi salah satu acara dengan rating tinggi. NU menilai tayangan ini tergolong ghibah dalam bahasa Islam, yang berarti bergunjing.

Ketua PB NU, KH Said Agiel Siradj mengatakan, keputusan NU mengharamkan tayangan ini disepakati dalam halakah di Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, beberapa waktu lalu. Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, hari ini hingga Ahad mendatang hanya mengesahkan.

"Semua ulama berpendapat bulat, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya," kata Said. Said, Koordinator Nasional Musyawarah Nasional itu, mengatakan, tayangan infotainment sangat memprihatinkan para ulama dan Kiai NU karena materinya lebih banyak menggunjingkan rumah tangga artis.

"Apa gunanya omong rumah tangga orang? Agama melarang. Hanya untuk alasan kepentingan umum orang boleh membuka rahasia rumah tangga orang. Alasan kepentingan umum apa di tayangan itu? Tidak ada," ujarnya. Ia meminta pemerintah, yang memiliki alat dan kewenangan mengelola negara, menindaklanjuti fatwa ini.

SUNUDYANTORO, JALIL HAKIM