Harta Pejabat Bukan Alat Pembuktian Terbalik Korupsi

TEMPO Interaktif, Surabaya:Kekayaan pejabat yang melebihi batas kewajaran jika diukur dari berbagai sumber pendapatan yang sah tidak bisa
dijadikan sebagai alat pembuktian terbalik korupsi. Harta berlebih yang tak wajar itu hanya bisa dijadikan sebagai indikasi sang pejabat memperolehnya dari korupsi.

Inilah salah satu keputusan pembahasan dalam Komisi Bahstul Masail Munas (Musyawarah Nasional) Alim Ulama dan Konbes (Konferensi Besar) Nahdlatul Ulama yang disahkan malam ini. Kegiatan ini berlangsung Asrama Haji Sukolilo Surabaya sejak Kamis lalu hingga besok.

Koordinator kegiatan KH Said Agiel Siradj mengatakan, banyak kasus korupsi di Indonesia yang tidak dapat diproses secara hukum akibat tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi. Sehingga, sejumlah kalangan berusaha melakukan pembuktian terbalik dengan cara melihat harta pejabat melimpah melebihi batas wajar. "Hukum Islam tidak membolehkan harta berlimpah itu sebagai alat bukti. Itu hanya indikasi saja," katanya. Sunudyantoro